Siapa yang berhak menggunakan domain CO.ID?
Domain CO.ID diperuntukkan bagi badan usaha/organisasi/entitas bisnis, atau sejenisnya yang berbadan hukum dan beroperasi di Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan Akta/Surat Ijin Usaha Perdagangan/Surat Ijin Usaha Jasa/Surat Ijin Tetap (Perdagangan, Industri, Transportasi, Pariwisata atau jasa sejenis lain) baik di tingkat Pusat, Daerah, berbentuk PT (Perseroan Terbatas), PK (Perseroan Komanditer/CV) atau Firma.
Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk registrasi CO.ID?
- SIUP / TDP / Akte Notaris / Surat Ijin yang setara
- Surat Bukti Kepemilikan Merk atau Hak Paten (bila nama domain memakai merek terkenal)
- KTP Republik Indonesia yang masih berlaku
- Surat pernyataan keterkaitan nama domain dengan perusahaan (bila nama tidak sesuai dengan nama perusahaan)