Siapa yang berhak menggunakan domain OR.ID?
Domain OR.ID diperuntukkan bagi organisasi sosial, politik, pemuda, kemasyarakatan, perkumpulan, komunitas, himpunan dan sejenis, yang memiliki Akta atau SK Internal Organisasi.
Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk registrasi OR.ID?
- Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan
- KTP Republik Indonesia yang masih berlaku.
- Surat pernyataan (bila nama tidak sesuai dengan nama organisasi)